Berdasarkan PP tersebut, besaran iuran Tapera ditentukan untuk pekerja dari BUMN, Badan Usaha Milik Desa, hingga perusahaan swasta. Pasal 5 PP Tapera menyatakan bahwa setiap pekerja yang berusia minimal 20 tahun atau sudah menikah dan berpenghasilan setidaknya sebesar upah minimum wajib menjadi peserta Tapera. Siapa saja pekerja yang gajinya bakal dipotong untuk Tapera? Pekerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf j diatur oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan. Pekerja mandiri diatur oleh BP Tapera.
Source: Koran Tempo May 31, 2024 17:03 UTC