JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) mendorong Komisi Yudisial (KY) untuk memeriksa majelis hakim yang bertugas dalam perkara uji materi soal syarat usia calon kepala daerah. Pasalnya, ketentuan Pasal 7 huruf e beleid itu mengatur syarat usia bagi calon kepala daerah, bukan syarat pelantikan calon terpilih. Ninis mengatakan syarat usia yang diatur UU Pilkada sudah cukup jelas. Apalagi, Ninis berujar UU Pilkada tidak mengenal adanya persyaratan pelantikan bagi calon terpilih setelah penetapan hasil oleh KPU. “Sebab status calon terpilih hanya didapatkan oleh calon kepala daerah yang mendapatkan suara terbanyak setelah proses pemungutan suara, dan sudah ditetapkan KPU menjadi calon terpilih,” kata dia.
Source: Koran Tempo May 31, 2024 17:01 UTC