KOMPAS.com - Kementerian Ketenagakerjaan beberapa waktu lalu menyatakan tidak menaikkan upah minimum provinsi ( UMP) 2021. Hal itu ditetapkan melalui Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/11/HK.04/X/2020 tentang Penetapan Upah Minimum Baru Tahun 2021 di Masa Pandemi Covi-19. Meski demikian, ada beberapa provinsi yang memutuskan untuk tetap menaikkan UMP 2021. Angka UMP 2021 di Sulsel naik dari Rp 3.103.800 per bulan menjadi Rp 3.165.876 per bulan. Baca juga: Tak Naikkan UMP, Gubernur Ridwan Kamil Singgung Soal Ancaman PHK Massal, Ini PenjelasannyaDua provinsi lain, DIY dan Jawa Tengah, juga memastikan kenaikan UMP pada 2021.
Source: Kompas December 15, 2020 08:48 UTC