Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komisaris Jenderal Listyo Sigit Prabowo memberikan keterangan terkait rekonstruksi penembakan anggota FPI oleh personel polisi, di kantornya, Jakarta Selatan, pada Selasa, 15 Desember. (Tempo/Andita Rahma)TEMPO.CO, Jakarta-Kepala Badan Reserse Kriminal Polri (Kabareskrim) Komisaris Jenderal Listyo Sigit Prabowo membuka peluang akan menggelar rekonstruksi lanjutan kasus penembakan enam anggota Front Pembela Islam. Rekonstruksi lanjutan bakal digelar jika penyidik menemukan hal baru. "Terkait dengan tambahan keterangan, informasi, saksi, atau bukti lain, tidak menutup kemungkinan bisa dilanjutkan dengan proses rekonstruksi lanjutan," ujar Listyo di kantornya, Jakarta Selatan, Selasa, 15 Desember 2020. Menurut Munarman, setiap anggota FPI dilarang membawa senjata api, senjata tajam, bahan peledak, serta terbiasa dengan 'tangan kosong'.
Source: Koran Tempo December 15, 2020 08:15 UTC