Namun, Ketua Akademi Ilmuwan Muda Indonesia (ALMI), Gunadi, mengatakan, ada beberapa syarat yang belum dipenuhi Bambang untuk mengajukan guru besar. Baca Juga: Bamsoet Diangkat Menjadi Wakil Ketua Dewan Pembina IKA UNPADAdapun jabatan akademik dosen harus dilakukan secara berjenjang. Jenjang jabatan akademik dosen dimulai dari jenjang ssisten ahli, lektor, lektor kepala, lalu guru besar. Dalam keputusan itu, diatur kenaikan jabatan akademik asisten ahli ke lektor, lektor ke lektor kepala, dan lektor kepala ke guru besar. Dosen yang ingin mengajukan kenaikan jabatan harus memenuhi tiga jenis syarat yakni syarat khusus dan syarat data.
Source: Koran Tempo June 26, 2024 09:59 UTC