JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengadukan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang membebaskan Hakim Agung Gazalba Saleh, ke Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY). Nawawi menegaskan, KPK sudah 'mengendus' adanya kejanggalan atau 'bau anyir' dalam putusan sela Gazalba Saleh. Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengabulkan permohonan banding Jaksa Penuntut Umum KPK terhadap perkara Hakim Agung Gazalba Saleh. Pada putusan selanya, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat membebaskan Gazalba Saleh karena menganggap Jaksa KPK tidak berwenang melakukan penuntutan. Majelis hakim beralasan jaksa KPK tidak menerima surat pendelegasian wewenang melakukan penuntutan dari Jaksa Agung.
Source: Koran Tempo June 26, 2024 08:57 UTC