Untuk itu, polisi tak akan memberi sanksi atau menilang mobil berpelat merah. Yang tidak diberlakukan bagi mereka hanya ganjil genap saja. Meski terbebas dari kebijakan ganjil-genap, mobil berpelat merah tetap dapat ditindak jika melanggar. Sistem tilang kepada mobil berpelat merah tidak langsung dikirimkan kepada pengemudi. Penerapan ganjil genap dilakukan dua kali dalam sehari, yakni di pagi hari pukul 06.00 hingga 10.00 WIB dan sore hari pada pukul 16.00 hingga 20.00 WIB.
Source: Jawa Pos July 16, 2019 03:00 UTC