Penurunan TBA tiket pesawat diatur dalam Keputusan Menteri Perhubungan. REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Perkumpulan maskapai Tanah Air yang tergabung dalam Indonesia National Air Carriers Association (INACA) melaporkan kebijakan penurunan tarif batas atas (TBA) tiket pesawat sebesar 12-16 persen kepada Ombudsman. Menanggapi itu, Menteri Koordinator Perekonomian, Darmin Nasution mempersilakan langkah INACA dan pihak Ombudsman untuk mengusut pelanggaran yang dibuat. Penurunan TBA tiket pesawat diatur dalam Keputusan Menteri Perhubungan (Kepmenhub) Nomor 106 Tahun 2019 tentang TBA Penumpang Pelayaan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal. Darmin pun menegaskan, kebijakan bersama itu diterbitkan karena tarif pesawat baik batas bawah dan batas atas pada dasarnya telah diatur oleh pemerintah.
Source: Republika July 16, 2019 02:52 UTC