JAKARTA, KOMPAS.com - Penindakan tilang eletronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE) terhadap pelanggar lalu lintas berlaku secara menyeluruh dan tidak mengenal batas waktu operasi. Artinya, seluruh pelanggaran di jalan tak pandang kedudukan (pejabat, TNI, sampai bos perusahaan) serta moda transportasi pribadi, termasuk sepeda motor. Demikian diungkapkan Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo kepada Kompas.com saat dihubungi, Jumat (26/3/2021). Ini untuk mobil maupun sepeda motor," katanya. Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo mencanangkan penerapan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) secara nasional sebagai salah satu program prioritas dengan target penerapan tahap pertama dimulai pada Maret 2021 di 10 Polda dan tahap kedua Pada April 2021 di 12 Polda.
Source: Kompas March 27, 2021 04:41 UTC