Sikap ini berkaitan dengan terbitnya telegram Kementerian Perhubungan Direktorat Jenderal Perhubungan Nomor 134/VII/DN-16 yang intinya melarang kapal dan awak kapal Indonesia berlayar menuju Filipina. Tak hanya kapal yang dilarang berlayar, dalam telegram itu juga melarang kapal berbendera asing mengangkut WNI menuju Filipina. "Jadi kapal asing harus menurunkan dulu awak kapal WNI baru boleh berlayar ke Filipina," katanya. live.gdeltproject.orgTEMPO.CO, Samarinda - Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kota Samarinda, Kalimantan Timur, tidak akan menerbitkan surat perintah berlayar (SPB) bagi setiap kapal menuju Filipina. "Saya harus menjalankan perintah atasan, artinya siapa pun yang minta izin berlayar ke Filipina tak akan kami izinkan," katanya.
Source: Koran Tempo July 12, 2016 07:41 UTC