Hal ini dilakukan karena keduanya diduga membawa narkotika golongan I jenis metamfetamina ke Indonesia. “Pemerintah Republik Korea menyampaikan permintaan ekstradisi tersebut, yang diajukan berdasarkan Perjanjian Ekstradisi antara Republik Indonesia dan Republik Korea,” sambungnya. Tudiono menjelaskan, kedua WNA tersebut disangka melakukan tindak pidana membawa masuk narkotika golongan I jenis metamfetamina seberat 2.050,46 gram ke dalam wilayah Republik Korea. Terkait proses ekstradisi sendiri, kata Tudiono, hal ini sejalan dengan Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 21 Tahun 2019 yang mengabulkan permintaan ekstradisi terhadap kedua warga negara asing yang berinisial AG dan LTK. Lebih jauh Tudiono menyebut kedua WNA tersebut melanggar Pasal 58 Undang-Undang Republik Korea tentang Pengendalian Narkotika dan Pasal 11 Undang-Undang Republik Korea tentang Hukum Tambahan mengenai Kejahatan Spesifik (Psikotropika).
Source: Jawa Pos November 07, 2019 11:37 UTC