TEMPO.CO, Jakarta - Ekonom senior Institute for Development of Economics and Finance (Indef), Aviliani, berpendapat Rancangan Undang-undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan tidak akan mengembalikan fungsi pengawasan perbankan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) ke Bank Indonesia (BI). Rasa-rasanya tidak ada alasan (pengawasan perbankan) kembali lagi ke Bank Indonesia,” ujar Aviliani dalam acara diskusi publik yang digelar secara virtual oleh Infobank pada Selasa, 30 Maret 2021. Aviliani mengatakan revisi undang-undang tersebut akan berfokus pada perbaikan fungsi dari masing-masing lembaga keuangan dan otoritas moneter yang meliputi BI, OJK, Lembaga Penjamin Simpanan atau LPS. RUU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK) diusulkan pemerintah sejak 2019. Menurut Aviliani, pembahasan RUU PPSK mendesak dilakukan, khususnya untuk penguatan fungsi LPS, dan mencegah perbankan menghadapi risiko kredit macet setelah pandemi Covid-19.
Source: Koran Tempo March 30, 2021 10:52 UTC