KOMPAS.com - Pemerintah melalui Surat Keputusan Bersama Empat Menteri (SKB 4 Menteri) mendorong akselerasi pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas dengan tetap menjalankan protokol kesehatan ketat. SKB Empat Menteri yang diumumkan hari ini (30/3/2021) menekankan pascavaksin bagi para pendidik, sekolah diwajibkan untuk menyediakan layanan pembelajaran tatap muka terbatas dengan tetap menerapkan protokol kesehatan dan pembelajaran jarak jauh. Lebih lanjut, Kemendikbud menyampaikan kewajiban bagi satuan pendidikan tersebut perlu dipenuhi karena orangtua berhak memilih bagi anaknya untuk melakukan pembelajaran tatap muka terbatas atau tetap melaksanakan pembelajaran jarak jauh. Kemendikbud juga menjelaskan, sekolah pendidikan wajib memenuhi daftar periksa sebelum memulai layanan pembelajaran tatap muka terbatas selambat-lambatnya tahun ajaran dan tahun akademik baru. Pembelajaran tatap muka terbatas dapat dikombinasikan dengan pembelajaran jarak jauh agar kesehatan dan keselamatan warga pendidikan dapat terus menjadi prioritas.
Source: Kompas March 30, 2021 10:28 UTC