REJABAR.CO.ID, TASIKMALAYA ---- Kantor Imigrasi Tasikmalaya mendeportasi seorang warga negara asing (WNA) inisial XB (40) ke negara asalnya, Republik Rakyat Tiongkok (RRT). Sebab, WNA tersebut sudah selesai menjalani hukuman pidana terkait kasus narkotika, psikotropika, dan bahan adiktif berbahaya (narkoba). WNA itu, kata dia, sudah selesai menjalani hukuman pidana kasus narkoba di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II Banjar, setelah dinyatakan bebas lalu menjalani penahanan di Kantor Imigrasi Tasikmalaya untuk menunggu pelaksanaan deportasi. "WNA RRT tersebut telah diserahterimakan pasca-kebebasannya dari Lapas Kelas II Banjar pada Selasa (9/4), dan kemudian menjalani proses pendetensian di Ruang Detensi Imigrasi Tasikmalaya sambil menunggu deportasi," kata Surjono. Ia menambahkan Kantor Imigrasi Tasikmalaya juga terus bersinergi dengan instansi lain untuk memastikan seluruh WNA yang ada di wilayah tugas Imigrasi Tasikmalaya tidak bermasalah.
Source: Republika May 08, 2024 15:42 UTC