Imigrasi Deportasi 3 WN Rusia yang Salahgunakan Izin Tinggal dan Jadi PSK di Bali - News Summed Up

Imigrasi Deportasi 3 WN Rusia yang Salahgunakan Izin Tinggal dan Jadi PSK di Bali


JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Direktorat Jenderal Imigrasi berhasil menangkap tiga Warga Negara Asing (WNA) asal Rusia yang menyalahi izin tinggalnya dengan beroperasi sebagai pekerja seks komersial (PSK). Penangkapan WNA berinisial VS, IL dan TE itu dilakukan melalui operasi pengawasan keimigrasian di wilayah Bali. Petugas lantas bergegas menyambangi tempat tersebut dan berhasil menggerebek tiga pasang WNI dan WNA,” tutur Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim sebagaimana dilansir dari siaran pers Direktorat Jenderal Keimigrasian, Sabtu (11/3/2023). Baca juga: Saat 15 WNA di Bali Merasa Terganggu Suara Kokok Ayam hingga Dipersilakan Tinggal di HotelPetugas Imigrasi kemudian mengamankan dan membawa WNA tersebut untuk diperiksa. Atas perbuatannya, Imigrasi melakukan deportasi terhadap ketiga wanita tersebut pada Jumat (10/3/2023) dan kepada mereka diterapkan penangkalan.


Source: Kompas March 11, 2023 23:34 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */