ICW: Tidak Berpartai, Fahri Hamzah Tak Berhak Dorong Perppu UU KPK - News Summed Up

ICW: Tidak Berpartai, Fahri Hamzah Tak Berhak Dorong Perppu UU KPK


Donal mengatakan bahwa Fahri tidak punya hak untuk mengusulkan Presiden Jokowi untuk menerbitkan Perppu tersebut. Sedangkan Fahri tidak berpartai. "Dia (Fahri) juga tidak bisa memaksa, karena Perppu adalah kewenangan absolut dari presiden. Jadi rekomendasi sementara yang lahir dari pansus yang cacat secara hukum, yang tidak bekerja secara obyektif tidak bisa dan tidak dapat ditindaklanjuti apalagi sama Presiden," ujarnya. Baca juga: Revisi UU KPK, Fahri Hamzah Usulkan Presiden Terbitkan PerppuSebelumnya, Fahri beralasan, Perppu diperlukan agar revisi UU KPK bisa disegerakan karena kondisi penanganan korupsi dianggap sudah genting.


Source: Kompas August 27, 2017 12:28 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */