RAKYAT.NEWS, JAKARTA – Keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk membuka obstruction of justice dalam kasus Harun Masiku. Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Kurnia Ramadhana, yakin ada pihak yang dapat dijerat Pasal 21 UU Tipikor terkait hal tersebut. Kurnia menjelaskan bahwa ICW melihat beberapa kelompok obstruction of justice yang bisa diusut oleh KPK, seperti pihak yang mengetahui keberadaan Harun namun tidak melaporkannya kepada KPK, pihak yang membiayai pelarian Harun, serta pihak yang membantu Harun melarikan diri, misalnya dengan menyediakan tempat persembunyian. Kurnia juga menyebutkan bahwa Penggunaan Pasal 21 UU Tipikor untuk mengusut kasus obstruction of justice bukan hal baru bagi KPK. Sebelumnya, KPK memutuskan untuk membuka obstruction of justice dalam kasus Harun Masiku setelah memeriksa saksi bernama Dona Berisa, istri dari Saeful Bahri yang merupakan mantan terpidana dalam kasus yang melibatkan Harun Masiku dan diduga menyuap anggota KPU.
Source: Koran Tempo July 21, 2024 22:48 UTC