REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dewan Pakar ICMI Anton Tabah Digdoyo mengatakan, pemerintah harus memperlakukan terpidana kasus penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sama dengan terpidana lain. "Ahok harus diperlakukan sama dengan yang lain karena amanah UU seperti itu. Anton mengatakan, yang bisa ditangguhkan hanya penahanan ketika dalam proses penyidikan dan proses penuntutan, sedangkan setelah vonis hakim, maka tidak ada penangguhan. Untuk itu, ia menambahkan, pemerintah wajib menjadi contoh dalam segala hal yang berkaitan dengan taat hukum, jangan sampai malah merusaknya. "Jika penahanan Ahok pascavonis hakim ditangguhkan, maka pemerintah telah merusak kepastian hukum dan terkesan pemerintah semau gue sakarepe dewe dan ojo dumeh," katanya.
Source: Republika May 12, 2017 12:47 UTC