JawaPos com - Hubungan intim suami istri masih tetap boleh dilakukan pada bulan Ramadhan setelah masuk waktu berbuka puasa hingga waktu Imsak. Namun ada kalanya pasangan suami istri tertarik melakukan hubungan intim setelah bersantap sahur karena merasa masih ada waktu yang cukup. Sah atau batalkah puasa pasangan suami istri tersebut pada hari itu?. Muhammad Arif Zuhri selaku Dosen Fakultas Agama Islam Universitas Muhammadiyah Malang mengatakan, puasa pasangan suami istri tersebut tetap sah atau tidak batal. "Pasangan suami-istri itu tidak boleh lagi meneruskan hubungan intim suami-istri dan harus segera menyudahi.
Source: Jawa Pos March 14, 2024 17:25 UTC