Pemerintah batal menarik bahan bakar minyak (BBM) RON 88 atau premium dari peredaran pada tahun ini. Pasalnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani aturan terkait pendistribusian dan harga jual eceran BBM, termasuk premium. Dalam Perpres 117/2021 disebutkan, formula harga dasar, harga indeks pasar, dan harga jual eceran bahan bakar minyak premium sebagai jenis BBM khusus penugasan. Soal pemeriksaan dan/atau review perhitungan volume jenis BBM khusus penugasan jenis premium dilakukan oleh auditor yang berwenang. Dia menilai pemerintah masih ragu menghapuskan BBM jenis premium dan menjadikannya sebagai BBM khusus penugasan.
Source: Media Indonesia January 04, 2022 16:41 UTC