JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa kasus penguasaan lahan PT Nila Alam, Hercules Rosario Marshal, akan menjalani sidang putusan pada Rabu (27/2/2019) siang ini. Baca juga: Hercules Merasa Difitnah atas Kasus Penguasaan Lahan PT Nila AlamSebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menuntut Hercules dipenjara selama tiga tahun karena dianggap melanggar Pasal 170 Ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 Ayat (2) KUHP tentang kekerasan bersama-sama dan perusakan barang. Namun, dalam sidang pleidoi sebelum ini, Hercules merasa difitnah JPU atas kasus penguasaan lahan tersebut. Baca juga: Dituntut 3 Tahun Penjara, Hercules Akan Sampaikan Pembelaannya Hari IniIa mengaku hanya melakukan pemasangan plang di lahan sengketa antara ahli waris tanah dengan PT Nila Alam tersebut. Saya hanya datang untuk melakukan pemasangan plang dengan saudara Sipian Sitepu," ujar Hercules.
Source: Kompas March 27, 2019 02:48 UTC