Heboh Telat Bikin KTP Didenda Rp200 Ribu, Begini Jawaban Dirjen Dukcapil Kemendagri - News Summed Up

Heboh Telat Bikin KTP Didenda Rp200 Ribu, Begini Jawaban Dirjen Dukcapil Kemendagri


(Sumber: Kompas.com)JAKARTA, KOMPAS.TV - Heboh tentang isu denda keterlambatan pembuatan Kartu Tanda Penduduk (KTP) bahkan disebut harus bayar Rp200 ribu, Direktur Jenderal (Dirjen) Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri, Teguh Setyabudi, membantah. Pada Jumat (5/5/2023), salah satu netizen (warganet) mengunggah pertanyaan mengenai denda keterlambatan pembuatan KTP. "Siapa tau disini ada yang kerja di bagian buat ktp, mau tanya kata temen ku telat bikin ktp 1 tahun kena denda 200k apa bener? Menanggapi unggahan tersebut, Teguh menegaskan bahwa tak ada denda keterlambatan dalam pembuatan KTP. "Tidak ada denda keterlambatan dalam pembuatan KTP.


Source: Kompas May 07, 2023 05:52 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */