HappyInspireConfuseSadPengertian Kekayaan IntelektualHak Kekayaan IntelektualJenis Kekayaan IntelektualBaca juga: Pelindungan Kekayaan Intelektual Riset dan Inovasi Bakal Menggerakkan Ekonomi(REN)Jakarta: Hari Kekayaan Intelektual Sedunia diperingati tiap tanggal 26 April. Tahun ini Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) mengusung tema Perempuan Indonesia Inovatif dan Kreatif, Ekonomi Tangguh.Kekayaan Intelektual Sedunia pertama kali didirikan oleh Organisasi Kekayaan Intelektual Dunia (WIPO) pada 26 April 2000. Bertepatan dengan tanggal Konvensi Pembentukan Organisasi Kekayaan Intelektual Dunia yang mulai berlaku pada 1970.WIPO merupakan badan khusus Perserikatan Bangsa-Bangsa ( PBB ) yang didedikasikan untuk mengembangkan sistem kekayaan intelektual (IP) internasional yang seimbang dan dapat diakses, menghargai kreativitas, merangsang inovasi, dan berkontribusi pada pembangunan ekonomi sambil menjaga kepentingan publik.Lantas, apa saja yang masuk dalam kategori atau memenuhi syarat sebagai kekayaan intelektual? Sebelumnya, yuk pahami dulu apa itu kekayaan intelektual.Kekayaan Intelektual adalah hak yang timbul dari hasil olah pikir yang menghasilkan suatu produk atau proses yang berguna untuk manusia. Pada intinya, Kekayaan Intelektual adalah hak eksklusif yang diberikan negara kepada kreator, inventor, desainer, dan pencipta berkaitan dengan kreasi atau karya intelektual mereka.Hak Kekayaan Intelektual juga merupakan padanan dari Intellectual Property Rights diartikan sebagai pelindungan terhadap karya-karya yang timbul karena adanya kemampuan intelektualitas manusia dalam bidang seni, sastra, ilmu pengetahuan, estetika, dan teknologi.
Source: Media Indonesia April 27, 2023 01:16 UTC