Pemberian remisi ini selaras dengan tema Hari Anak Nasional tahun ini. REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -– Direktorat Jendral Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM memberikan remisi anak nasional (RAN) kepada 1.028 anak yang berada di Lembaga Pembinaan Anak Nasional (LPKA). Pemberian remisi ini bertepatan dengan peringatan Hari Anak Nasional (HAN) Tahun 2022, yang diselenggarakan pada Sabtu (23/7/2022). Dari seluruh penerima RAN I, sebanyak 746 Anak menerima Remisi selama 1 bulan, 128 Anak menerima Remisi 2 bulan, 114 Anak menerima Remisi 3 bulan, dan 10 Anak menerima Remisi 4 bulan. Sementara itu dari 30 Anak yang langsung bebas, sebanyak 25 Anak menerima Remisi 1 bulan, 2 Anak menerima Remisi 2 bulan, 2 Anak menerima Remisi 3 bulan, dan 1 Anak menerima Remisi 4 bulan.
Source: Republika July 23, 2022 10:58 UTC