REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Umum Federasi Serikat Pekerja Rokok, Tembakau, Makanan dan Minuman (FSP RTMM) Sudarto mengatakan kenaikan harga rokok sebesar Rp 50 ribu per bungkus tidak didasari dengan pertimbangan dan riset yang jelas. Apalagi bila dinaikan sampai Rp 50 ribu harga per bungkus rokok, tentu kenaikan cukai berkali-kali lipat besarnya," kata Sudarto dalam keterangannya, Senin (22/8). Seperti yang diketahui, riset kenaikan harga rokok menjadi Rp 50 ribu dikeluarkan oleh Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia (FKM – UI). Selain tenaga kerja, hal lain yang diakibatkan atas dampak kenaikan harga Rp 50 ribu adalah semakin banyaknya beredar rokok ilegal. Jadi isu mengenai kenaikan harga rokok menjadi Rp 50 ribu perbungkusnya itu kami anggap hoax,” ujarnya.
Source: Republika August 22, 2016 18:33 UTC