JAKARTA, KOMPAS.com - Pegiat anti-korupsi yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil Menolak Hak Angket KPK melaporkan Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Fahri Hamzah ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena diduga menghalang-halangi penyidikan kasus korupsi e-KTP oleh KPK. Mengapa hanya Fahri yang dilaporkan? Feri Amsari, dosen Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) Universitas Andalas mengatakan, hal ini karena Fahri merupakan pimpinan sidang soal hak angket. Namun, Fahri dianggap melanggar ketentuan ini pada pengambilan keputusan soal hak angket KPK. (Baca: Fahri Hamzah: Kenapa Saya Kritik KPK yang Marah LSM? )
Source: Kompas May 03, 2017 09:32 UTC