Hanya 5 Industri yang Boleh Sesuaikan Gaji Pekerja, Apa Saja? - News Summed Up

Hanya 5 Industri yang Boleh Sesuaikan Gaji Pekerja, Apa Saja?


© Fetry Wuryasti Lima perusahaan industri padat karya orientasi ekspor diizinkan menyesuaikan upah buruh maksimal 25 persen. Jakarta: Lima perusahaan industri padat karya orientasi ekspor diizinkan menyesuaikan upah buruh maksimal 25 persen. Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemnaker Indah Anggoro Putri mengungkapkan, industri padat karya tersebut hanya yang berorientasi ekspor ke Amerika Serikat (AS) dan Eropa boleh melakukan penyesuaian gaji. Permenaker Nomor 5/2023 ini adalah acuan regulasi kepada perusahaan industri padat karya agar tidak semena-mena memangkas gaji karyawan dengan jumlah besar. "Pemangkasan atau penyesuaian upah tersebut mesti didasari atas kesepakatan bersama antar pengusaha dan pekerja atau serikat buruh.


Source: Media Indonesia March 18, 2023 06:46 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...