JawaPos.com – Mantan Kadivhubinter Polri Irjen Pol Napoleon Bonaparte menjalani sidang putusan praperadilan terhadap penetapan tersangka dalam kasus penghapusan red notice Djoko Tjandra. Diketahui, setelah menjadi buron kasus cesie Bank Bali, Djoko Tjandra kembali terlibat kasus pidana pembuatan Surat Jalan palsu dan penghapusan red notice. Sedangkan kasus penghapusan red notice ada 4 tersangka. Yakni Tommy Sumardi dan Djoko Tjandra sebagai pemberi suap. Kemudian Brigjen Pol Prasetijo Utomo dan Irjen Pol Napoleon Bonaparte sebagai penerima suap.
Source: Jawa Pos October 06, 2020 05:37 UTC