JAKARTA, KOMPAS.com - Hakim Tunggal Praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Noor Edi Yono menolak seluruh permohonan yang diajukan Bupati nonaktif Buton Samsu Umar Abdul Samiun. Hakim menganggap Komisi Pemberantasan Korupsi memiliki dua alat bukti yang sah untuk menetapkan Samsu sebagai tersangka dugaan suap kepada mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar terkait sengketa Pilkada Bupati Buton tahun 2012. Hakim menganggap bukti-bukti yang dihadirkan tim pengacara dari Samsu tidak relevan dengan materi praperadilan karena sudah masuk pokok perkara. "Kami berpendapat, dalam hal menimbang suatu kasus yang sudah diputus di pengadilan yang sudah memiliki kejuatan hukum tetap, maka penetapan tersangka sudah sah," kata Noor. (Baca juga: Alasan Bupati Buton Tidak Penuhi Dua Kali Pemanggilan KPK)Namun, hakim menganggap tak perlu adanya pemeriksaan calon tersangka jika sudah ada dua alat bukti yang cukup.
Source: Kompas January 24, 2017 05:00 UTC