Jakarta: Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menggelar sidang praperadilan yang diajukan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). Kuasa hukum SYL, Dodi Abdul Kadir, meminta majelis hakim mengabulkan permohonannya dengan memutus penetapan tersangka terhadap kliennya tidak sah dan batal demi hukum. Dodi menjelaskan Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprind.Dik/121/DIK.00/01/09/2023 tertanggal 26 September 2023, dan Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprind.Dik/122/DIK.00/01/09/2023 tertanggal 26 September 2023 yang diterbitkan termohon atau KPK tidak sah dan batal demi hukum. Dia menyatakan status pemohon sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprind.Dik/121/DIK.00/01/09/2023 tertanggal 26 September 2023 dan Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprind.Dik/122/DIK. Usai tim kuasa hukum SYL membacakan gugatannya, Hakim Tunggal Alimin Ribut Sudjono, lantas menunda persidangan dengan terlebih dahulu membuat agenda persidangan berikutnya.
Source: Media Indonesia November 06, 2023 06:43 UTC