JawaPos.com - Salah satu barang bukti yang dibahas di persidangan ke-24 kematian Wayan Mirna Salihian ialah rekaman kamera pengintai (CCTV) di Kafe Olivier. Pasalnya, dalam Pasal 184 KUHAP merinci soal alat bukti yang sah digunakan untuk pembuktian tindak pidana. Kelima alat bukti itu yakni, keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, dan keterangan terdakwa. "Apakah CCTV itu bisa jadi barang bukti alat elektronik sesuai 184 KUHAP?" Dia mengaku tidak bisa memastikan CCTV masuk kategori alat bukti atau barang bukti.
Source: Jawa Pos September 22, 2016 06:33 UTC