Negara sering disebut sebagai organisasi politik karena memiliki wewenang memaksakan kekuasaan secara sah kepada semua orang yang berada dalam wilayahnya. Dalam arti yang lebih luas negara merupakan bentuk organisasi dari masyarakat yang memiliki wewenang mengatur hubungan, menyelenggarakan ketertiban, serta menentukan tujuan-tujuan dari kehidupan bersama. Baca juga: Penerapan Pancasila sebagai Dasar Negara di Awal KemerdekaanSetiap negara wajib melaksanakan beberapa fungsi minimum, yaitu:Menjalankan fungsi penertiban untuk mencegah terjadinya konflik di masyarakat. Ada dua sistem dalam negara kesatuan, yakni:Sistem Desentralisasi, sistem ini memberikan wewenang kepada masing-masing kepala daerah untuk mengatur wilayahnya sendiri. Sementara urusan sisanya menjadi tugas masing-masing negara bagian.
Source: Kompas October 06, 2020 05:37 UTC