Hak Milik Apartemen di Mata Orang Asing - News Summed Up

Hak Milik Apartemen di Mata Orang Asing


JAKARTA, KOMPAS.com - Wacana mengenai hak milik atas satuan rumah susun (sarusun) atau apartemen bagi warga negara asing (WNA) yang diperluas UU Cipta Kerja dalam Pasal 144 ayat 1, terus bergulir dan menimbulkan polemik berkepanjangan. Dia menegaskan, WNA sudah diberi hak kepemilikan atas sarusun melalui Hak Pakai yang saat ini sudah bankable. Baca juga: Hak Pakai Apartemen Dianggap Menghambat WNA Bekerja di IndonesiaHak Pakai ini saja sudah cukup, karena jika hak milik WNA diperluas atas sarusun, tidak akan berdampak signifikan mendongkrak sektor properti Nasional. Jika WNA mau beli apartemen, imbuh Erwin, Pemerintah tinggal memberi status Hak Pakai. "Seragamkan itu semua tanah sarusun (apartemen) dengan Hak Pakai, jadi semua WNA bisa beli.


Source: Kompas October 20, 2020 02:37 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */