KOMPAS.com - Kasus pelemparan atap pabrik tembakau yang dilakukan empat ibu rumah tangga di Desa Wajegeseng, Lombok Tengah, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Praya, Jumat (26/2/2021). Pada sidang itu, turut hadir pemilik pabrik tembakau Suhardi. Mendengar pertanyaan hakim, Suhardi pun mengambil kesempatan itu, ia lantas berdiri dan menyampaikan kepada hakim jika telah memaafkan keempat pelaku yang telah melempar atap pabriknya. Suhardi memaafkan pelaku setelah bermusyawarah dengan keluarga besarnya. Baca juga: Maafkan 4 Ibu Terdakwa Pelemparan Atap, Pemilik Pabrik: Semoga Meringankan Hukuman, atau...
Source: Kompas February 26, 2021 23:15 UTC