JawaPos.com – Pemerintah menetapkan Harga Eceran Tertinggi (HET) untuk minyak goreng (migor) curah Rp 14.000 per liter. Pemerintah juga memberikan subsidi untuk minyak goreng curah yang berasal dari Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS). “Setidaknya dengan HET di minyak goreng curah, maka akses masyarakat ekonomi kelas bawah di pasar-pasar tradisional diharapkan akan lebih mudah teratasi,” kata Eko kepada wartawan, Minggu (20/3). “Selain itu, pengawasan agar minyak goreng curah segera masuk ke pasar tradisional penting dilakukan,” kata Eko. Tanpa pengawasan yang ketat, maka minyak goreng curah diprediksi akan tetap langka di pasar-pasar tradisional.
Source: Jawa Pos March 21, 2022 02:23 UTC