Guru Pencubit Murid di Sidoarjo Divonis 3 Bulan Penjara - News Summed Up

Guru Pencubit Murid di Sidoarjo Divonis 3 Bulan Penjara


Kamis, 04 Agustus 2016 | 13:47 WIBSidang kasus guru mencubit siswa di Sidoarjo, Jawa Timur, di Pengadilan Negeri Sidoarjo. TEMPO/NUR HADITEMPO.CO, Sidoarjo - Majelis hakim Pengadilan Negeri Sidoarjo memutuskan Muhammad Samhudi, guru Sekolah Menengah Pertama Raden Rachmat, Balongbendo, bersalah dalam kasus guru cubit siswa. Dengan putusan tersebut, Samhudi dijatuhi hukuman pidana kurungan penjara selama 3 bulan dan denda sebesar Rp 250 ribu dengan masa percobaan selama 6 bulan. Priyo mengaku kecewa dengan putusan hakim. Kami juga perlu membicarakan dengan dewan guru dan dewan organisasi apakah putusan ini diterima atau banding," ujar penasihat hukum terdakwa, Priyo Utomo.


Source: Koran Tempo August 04, 2016 06:48 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */