Martinus menambahkan nantinya apabila berkas sudah siap, maka berkas akan kembali dilimpahkan ke Kejaksaan Agung. Sebelumnya berkas itu sudah dikirimkan penyidik Bareskrim ke Kejaksaan Agung pada bulan Juni 2016 lalu. Kemudian pada Juli 2016 berkas dikembalikan karena kurang lengkap. "Berkas kasus Gafatar yang tiga tersangkanya ditahan Bareskrim masih P19. JawaPos.com - Dua bulan sudah berkas dugaan penistaan agama dan makar yang dilakukan kelompok Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar) bolak balik antara Kejaksaan Agung dengan Bareskrim Polri. Mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya ini berharap setelah petunjuk jaksa dipenuhi maka berkas bisa segera dinyatakan lengkap (P21).
Source: Jawa Pos August 04, 2016 06:45 UTC