Gunakan Pompong, Penyelundupan 531 Kotak Bola Lampu Ilegal Digagalkan - News Summed Up

Gunakan Pompong, Penyelundupan 531 Kotak Bola Lampu Ilegal Digagalkan


Baru-baru ini, Satuan Polisi Air Polresta Barelang baru saja berhasil menggagalkan penyelundupan 531 kotak yang berisikan ribuan bola lampu ilegal di perairan Pulau Ngenang. Bola lampu bermerek Visalux itu diangkut menggunakan pompong melalui pelabuhan tikus di wilayah Punggur. Rencananya bola lampu ini di selundupkan ke Tanjunguban. Dalam pompong itu, polisi turut mendapatkan puluhan kotak berisikan kipas angin dan 42 kotak berisikan bola lampu tak memiliki Standar Nasiomal Indonesia (SNI). Kasatpol Air Polresta Barelang, Iptu Arsyad Riyandi mengatakan, barang penangkapan penyelundupan ini dilakukan pada Kamis (9/9) sekitar pukul 15.00 WIB.


Source: Jawa Pos September 11, 2016 02:03 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...