MEKKAH, KOMPAS.com – Sebanyak 229 warga negara Indonesia (WNI) yang ditahan di Mekkah, Arab Saudi, terancam dipenjara enam bulan dan dilarang masuk negara itu untuk jangka waktu 10 tahun. Polisi Arab Saudi hingga Minggu (11/9/2016) masih menyelidiki kasus yang melibatkan 229 WNI jemaah haji itu, setelah mereka ditangkap dan ditahan sejak Rabu (7/9/2016). Menurut hukum Arab Saudi, 229 WNI tersebut dapat diancam hukuman minimal enam bulan penjara dan pencekalan memasuki negara itu selama 10 tahun. Saat ini 229 WNI tersebut ditampung di rumah detensi imigrasi Tarhil Syumaisi yang terletak di antara Jeddah dan Mekkah. KJRI telah mengunjungi mereka dan menggali sejumlah informasi penting dari mereka.
Source: Kompas September 11, 2016 01:52 UTC