PENASULTRA.ID, JAKARTA – Gugatan Almas Tsaqibbirru kepada Denny Indrayana dinyatakan tidak diterima oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Banjarbaru. Majelis hakim menjatuhkan amar berupa mengabulkan eksepsi Guru Besar Hukum Tata Negara (HTN) itu dan menyatakan gugatan Almas tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard-NO). “Kami bersyukur atas putusan majelis hakim PN Banjarbaru yang telah sependapat dengan eksepsi kami dan mengesampingkan dalih-dalih penggugat. Dalam jawaban terhadap gugatan, Kuasa Hukum Denny, Raziv Barokah menyatakan permintaan ganti kerugian sebesar Rp500 miliar sungguh di luar batas kewajaran lantaran tidak jelas asbabun-nuzul serta dasar penghitungannya. Selain itu, Raziv juga menguraikan gugatan terkesan sumir sebab ukuran pencemaran nama baik hanya berdasarkan subjektivitas penggugat, tanpa tolak ukur yang objektif dan memadai.
Source: Koran Tempo July 17, 2024 18:28 UTC