JAKARTA, KOMPAS.com - Managing Director Grab Indonesia Ridzki Kramadibrata menyebutkan langkah memutus hubungan kemitraan dengan sejumlah pengemudi GrabCar sudah sesuai dengan prosedur. Hal ini disampaikan Ridzki untuk menanggapi aduan ratusan pengemudi GrabCar yang mengaku diputus hubungan kemitraan secara sepihak lalu dan berunjuk rasa di depan kantor Grab Indonesia, Gedung Maspion Plaza, Pademangan, Jakarta Utara, Selasa (27/6/2017) siang. "Kami sampaikan bahwa mitra pengemudi GrabCar yang diberhentikan sementara telah terbukti bersalah melakukan perbuatan curang yang melanggar kode etik mitra pengemudi Grab," kata Ridzki melalui keterangan tertulis kepada Kompas.com, Selasa sore. Baca: Alami "Suspend" Massal, Pengemudi GrabCar Demo di Kantor GrabRidzki menjelaskan, sebelum memutus hubungan kemitraan dengan ratusan pengemudi, tim khusus manajemen telah terlebih dahulu menyelidiki dugaan kecurangan tersebut. Ridzki menyayangkan unjuk rasa para mantan mitra pengemudi di kantor Grab karena sebelumnya sudah dibuka jalur komunikasi jika ingin penjelasan dari pihak manajemen.
Source: Kompas June 27, 2017 09:22 UTC