Komisi UE mendenda Google sebesar 2,4 miliar euroREPUBLIKA.CO.ID, LUXEMBOURG – Raksasa teknologi Google menyerang lembaga antitrust Uni Eropa (UE) dalam rangkaian sidang di pengadilan UE yang berbasis di Luxembourg., Jumat (14/2). Google menilai, nilai 2,4 miliar euro (2,6 miliar dolar AS) yang dikenakan sebagai denda kepada Google merupakan jumlah yang tidak adil. Google berpendapat, nilai denda yang dikenakan Komisi Eropa pada 2017 untuk mencegah perilaku anti-persaingan itu berlebihan dan tidak beralasan. Pengacara Komisi UE Anthony Dawes menekankan, komisi sudah secara cermat mengikuti metodologi yang ditetapkan dalam pedoman. Ia mempertanyakan, apakah besaran denda yang diberikan Komisi UE sama besarnya dengan keuntungan yang diklaim Google.
Source: Republika February 15, 2020 01:52 UTC