Gojek dan Nadiem Makarim Digugat Rp 24 Triliun soal Hak Cipta - News Summed Up

Gojek dan Nadiem Makarim Digugat Rp 24 Triliun soal Hak Cipta


JAKARTA, KOMPAS.com - PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (Gojek) dan Nadiem Makarim digugat oleh Hasan Azhari alias Arman Chasan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) lantaran dinilai melakukan pelanggaran hak cipta. Gugatan yang memiliki Nomor Perkara 86/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2021/PN Niaga Jkt.Pst tersebut, meminta Gojek dan Nadiem untuk membayar royalti kepada penggugat sebesar Rp 24,9 triliun. Pertama, menyatakan Gojek dan Nadiem Makarim melakukan pelanggaran hak cipta. Kedua, menghukum PT Aplikasi Karya Anak Bangsa dan Nadiem Makarim secara tanggung renteng membayar ganti rugi sebesar Rp 10 miliar. Nadiem Makarim secara tanggung renteng membayar Royalti Rp 24,9 triliun.


Source: Kompas January 02, 2022 19:51 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */