Kemarin Gibran resmi mengirimkan surat pengunduran diri sebagai wali kota Solo. Ditemui setelah menyerahkan berkas, Gibran membenarkan alasan pengunduran dirinya terkait dengan persiapan sebelum dilantik sebagai Wapres pada 20 Oktober 2024. Gibran berterima kasih kepada semua pihak yang telah ikut mengawal program-program Pemkot Solo selama tiga tahun kepemimpinannya, dikutip dari JawaPos.com. Uji materi itu berkaitan dengan syarat usia calon kepala daerah yang diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Sebelumnya Arkaan bersama kakaknya, Almas Tsaqibbirru, juga pernah mengajukan uji materi yang sukses meloloskan Gibran Rakabuming Raka pada kontestasi pilpres lalu.
Source: Jawa Pos July 17, 2024 07:05 UTC