IklanTEMPO.CO, Jakarta - Sekretaris Jenderal Partai Gerindra, Ahmad Muzani, mengatakan belum ada peluang untuk merevisi aturan soal pemilihan ketua DPR periode 2024–2029. 2 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) alias UU MD3. “UU MD3 menjelaskan bahwa ketua DPR dijabat oleh partai politik peserta Pemilu yang diikuti oleh jenjang berdasarkan urut kacang. Menurut dia, sejauh ini tidak ada wacana untuk mengubah UU MD3. “Sampai hari ini Gerindra tidak mewacanakan untuk mengubah UU MD3 lewat tatib apapun yang menyangkut hal itu,“ tuturnya.
Source: Koran Tempo March 08, 2024 12:43 UTC