Di awal tahun ini saja, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mencabut izin usaha milik tujuh BPR. Misalnya seperti permodalan, tata kelola, pasar persaingan, kemampuan adaptasi teknologi baru, hingga kebijakan pemerintah. “Jumlah ideal BPR atau BPRS di Indonesia selanjutnya akan dicapai dengan memperhatikan faktor-faktor tingkat pertumbuhan ekonomi, inklusi atau penetrasi keuangan dan skala ekonomi,” ujarnya. Menurut dia, jumlah BPR ideal adalah jumlah yang memungkinkan untuk beroperasi secara efisien dan profitable. “Lemahnya manajemen dan tata kelola, permodalan yang kurang kuat, persaingan yang ketat dan kelambatan dalam mengadopsi kemajuan teknologi,” ujarnya.
Source: Koran Tempo March 08, 2024 12:29 UTC