Upaya pemberantasan yang dilakukan berupa kegiatan gerebek kampung narkoba (GKN) yang dilakukan Polsek Medan Kota, di Jalan Brigjen Katamso atau Pantai Burung, Kecamatan Medan Maimun, pada Senin (6/12) malam. Dari gerebek kampung narkoba yang dilakukan, tiga orang tersangka penyalahgunaan narkoba berhasil diringkus. ''Tiga orang tersangka yang kita ringkus, yakni Andi (20), Adi Syahputra (18), dan Anisa Ramadani Barus (21). Mereka kami ringkus usai melakukan transaksi jual-beli narkoba jenis sabu,'' tegas Kapolsek Medan Kota Kompol Martuasah Tobing kepada JawaPos.com, Selasa (7/11) malam. Pengakuan tersangka, barang haram tersebut dibeli seharga Rp 750 ribu dari tersangka Adi Syahputra.
Source: Jawa Pos November 07, 2017 23:37 UTC