REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Gerakan Indonesia Beradab mengecam upaya kriminalisasi ulama melalui rekayasa-rekayasa hukum yang mengada-ada. Karena itu, Gerakan Indonesia Beradab meminta dihentikannya upaya kriminalisasi terhadap ulama. Setidaknya ada empat poin pernyataan yang disampaikan Gerakan Indonesia Beradab terkait desakan penghentian kriminalisasi ulama itu. Gerakan Indonesia Beradab sendiri memiliki sekitar 203 ormas. Mereka menilai, upaya kriminalisasi terus dilakukan dengan mencari-cari atau memaksakan kesalahan, atau melalui pasal-pasal yang ditarik ulur.
Source: Republika February 22, 2017 01:07 UTC