Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Encep Dudi Ginanjar mengatakan pihaknya mengimbau pemilik atau pemegang hak yang merupakan badan usaha yang berkedudukan di Indonesia untuk mengajukan permohonan rekordasi kepada Bea Cukai melalui Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai c.q. Jika ada kekurangan dalam syarat rekordasi, Bea Cukai akan menghubungi rekordan (pemegang hak yang telah menggunakan sistem rekordasi). Pengawasan dapat dilakukan melalui pengumpulan data dan informasi intelijen, melalui pemeriksaan fisik barang atau penelitian dokumen oleh petugas Bea Cukai di seluruh satuan kerja, baik di kantor pusat, kantor wilayah, maupun kantor pelayanan dan pengawasan Bea Cukai di seluruh Indonesia," ujar Encep. Sampai dengan bulan Maret 2024 telah ada 7 entitas dengan 32 merek yang terdaftar dalam sistem rekordasi Bea Cukai. Hal ini menunjukkan manfaat pentingnya penegakan HKI di border measure, baik bagi para pemilik hak maupun masyarakat Indonesia secara umum," lanjutnya.
Source: Republika July 17, 2024 12:21 UTC