Jadi setiap pemilik kendaraan wajib untuk mengasuransikan kendaraan,” kata Ogi dalam Insurance Forum, dilansir dari Tempo, pada Rabu, 17 Juli 2024. Baca Juga: Bupati Ikut Bersuara, Kasus Pelecehan Seksual Putri Nelayan Palabuhanratu Sukabumi“Dalam UU PPSK dicantumkan bahwa asuransi kendaraan itu dapat menjadi asuransi wajib,” kata Ogi. Ketika (kendaraan) lunas, kendaraan milik pribadi, asuransi kendaraan tidak diteruskan,” kata dia. Dari segi konsumen, Ogi mengatakan wajib asuransi kendaraan ini akan bermanfaat ketika terjadi kecelakaan yang harus menanggung kerugian dari pihak ketiga. Oleh karena itu, Ogi mengatakan OJK akan melibatkan berbagai pihak dalam regulasi wajib asuransi kendaraan ini, baik dari lembaga jasa keuangan, produsen kendaraan, bengkel, dan pihak-pihak lain.
Source: Koran Tempo July 17, 2024 11:25 UTC